Download
Postingan
Menampilkan postingan dari Maret, 2018
PENGERTIAN GRASI,AMNESTI,ABOLISI,REHABILITASI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PengertianGrasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Undang-Undang.Adapun penjelasan tentang pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi adalah sebagai berikut: Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi sebagai ampunan yang diberikan Kepala Negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.Grasi bukan berupa upaya hukum, karena upaya hukum hanya terdapat sampai pada tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung. Grasi merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak prerogatif Presiden dan juga diputuskan berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden. ...
Pengertian KKN(korupsi,kolusi,nepotisme) PKN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PENGERTIAN KKN (KORUPSI,KOLUSI,NEPOTISME) KKN adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara , dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan. Oleh karenasetiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat di hilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan masyarakat , khususnya negara Indonesia . KKN sendiri adalah gabungan dari kata Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme. Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara. ...