Postingan populer dari blog ini
PENGERTIAN GRASI,AMNESTI,ABOLISI,REHABILITASI
PengertianGrasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Undang-Undang.Adapun penjelasan tentang pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi adalah sebagai berikut: Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi sebagai ampunan yang diberikan Kepala Negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.Grasi bukan berupa upaya hukum, karena upaya hukum hanya terdapat sampai pada tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung. Grasi merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak prerogatif Presiden dan juga diputuskan berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden. ...
Komentar
Posting Komentar